Informasi
Ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. PPID Kabupaten Toraja Utara dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara sedangkan Badan Publik/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /Perangkat Daerah
Menjadi Penyelenggara kredibel dalam pelayanan Informasi Publik untuk mendukung terwujudnya
Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik, Terbuka Dan Melayani.
· Meningkatkan dan mengembangkan mutu tata kelola dan pelayanan Informasi Publik yang sederhana, cepat, tepat, dan proporsional;
· Meningkatkan
kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.
A. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PPID UTAMA
B. DASAR HUKUM PELAYANAN INFORMASI
1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) -- [ Unduh ]
2. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik -- [ Unduh ]
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU KIP -- [ Unduh ]
4. Permendagri No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi
dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah -- [ Unduh ]
5. PM Kominfo RI No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Kongkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika -- [ Unduh ]
6. PERKI No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik -- [ Unduh ]
7. PERKI No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik -- [ Unduh ]
6. PERBUP Toraja Utara No. 24 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara -- [ Unduh ]
7. KEPBUP Toraja Utara Nomor 420/III/2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Utama Dan Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara -- [ Unduh ]
C. TATA CARA PELAYANAN INFORMASI
1. Permohonan Informasi -- Klik di Sini
2. Keberatan Informasi -- Klik di Sini
3. Sengketa Informasi -- Klik di Sini
C. FORMULIR PELAYANAN INFORMASI
1. Formulir Permohonan Informasi
Klik di Sini
2. Formulir Keberatan Informasi
Klik di Sini
D. ONSITE LAYANAN
SEKRETARIAT PPID KABUPATEN TORAJA UTARA
BERKEDUDUKAN DI KANTOR DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN TORAJA UTARA
Alamat: Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao - Palopo KM. 4, Kecamatan Tondon, Rantepao.
TELP. +62 423 2920970 - Portal Pemkab Toraja Utara: www.torajautarakab.go.id - e-Mail : ppid@torajautarakab.go.id
Waktu Pelayanan (Hari & Jam Kerja) :
Hari Senin s/d Jumat
Pukul 09.00 s/d 16.00 WITA