Informasi
Ditetapkannya UU N0.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu diakomodasikan dengan cara mempermudah jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. PPID Kabupaten Toraja Utara dibentuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Toraja Utara sedangkan Badan Publik/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara sebagai PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /Perangkat Daerah
Menjadi Penyelenggara kredibel dalam pelayanan Informasi Publik untuk mendukung terwujudnya
Tata Kelola Pemerintahan Daerah Yang Baik, Terbuka Dan Melayani.
· Meningkatkan dan mengembangkan mutu tata kelola dan pelayanan Informasi Publik yang sederhana, cepat, tepat, dan proporsional;
· Meningkatkan
kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi publik.